Berbagai Tokoh Bentuk Aliansi Masyarakat Tambang Way Kanan

WAY KANAN GS – Roda perekonomian sebagian masyarakat di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, khususnya di Kecamatan Umpu Semenguk, Blambangan Umpu, Baradatu, dan Negeri Agung, masih sangat bergantung pada aktivitas penambangan emas rakyat.

Namun, aktivitas tersebut terhenti pasca penggerebekan oleh aparat kepolisian terhadap penambangan emas tanpa izin di kawasan perkebunan milik PTPN I Regional 7 pada Minggu (8/3/2026) lalu.

Bagi warga, penambangan emas bukan sekadar pekerjaan, melainkan sumber utama penghidupan yang menopang kebutuhan keluarga di tengah terbatasnya lapangan kerja.

Kondisi ini mendorong para aktivis di Way Kanan untuk membentuk Aliansi Masyarakat Tambang Way Kanan (AMTW) pada Kamis (2/4/2026). Aliansi ini bertujuan membantu dan mendampingi para penambang yang saat ini tidak dapat beraktivitas karena terbentur regulasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Aktivitas penambangan emas di Way Kanan sendiri telah berlangsung secara turun-temurun selama puluhan tahun, baik di lahan milik pribadi maupun di alur sungai. Dalam kondisi ekonomi yang terbatas, hasil tambang menjadi tumpuan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, biaya pendidikan anak, hingga layanan kesehatan.

Namun demikian, regulasi yang ada dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil. Ketidakjelasan perizinan, keterbatasan akses legal, serta minimnya perlindungan hukum membuat para penambang berada dalam posisi rentan.

Ketua LSM TOPAN RI Kabupaten Way Kanan, Syahrial Efendi, menyatakan bahwa kondisi ini menciptakan ketimpangan antara kebutuhan masyarakat untuk bertahan hidup dengan kebijakan yang seharusnya memberikan kepastian dan keadilan.

“Sejumlah penambang rakyat kerap berada di ‘zona abu-abu’ hukum. Di satu sisi mereka membutuhkan penghasilan, namun di sisi lain aktivitas mereka dianggap melanggar aturan karena belum adanya payung hukum yang jelas dan mudah diakses,” ujar Syahrial.

Untuk menjawab persoalan tersebut, diperlukan solusi bertahap yang tetap berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan. Salah satu langkah penting adalah percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sehingga masyarakat dapat menambang secara legal, aman, dan terlindungi.

Perwakilan penambang emas, Arifin, juga menekankan pentingnya penyederhanaan proses perizinan agar lebih mudah, murah, dan transparan. Menurutnya, regulasi yang terlalu rumit justru mendorong munculnya praktik penambangan ilegal.

“Pendampingan dan pembinaan sangat dibutuhkan, mulai dari teknik penambangan ramah lingkungan, keselamatan kerja, hingga pengelolaan pascatambang. Ini penting untuk menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Arifin.

Sementara itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kampung Bumi Ratu, Demsy Presanov, mendorong pembentukan koperasi atau kelompok penambang rakyat guna memperkuat kelembagaan masyarakat. Melalui wadah tersebut, penambang diharapkan dapat memperoleh akses permodalan, peralatan yang lebih layak, serta posisi tawar yang lebih kuat dalam pemasaran hasil tambang.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perusahaan pemegang izin agar aktivitas penambangan dapat berjalan secara legal dan berkeadilan.

Dalam jangka panjang, diversifikasi ekonomi lokal dinilai menjadi langkah strategis agar ketergantungan masyarakat terhadap sektor tambang emas dapat dikurangi, sekaligus menciptakan sumber penghidupan yang lebih berkelanjutan. (Leh).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *