Tanpa SLHS, Dapur MBG di Menggala Diduga Langgar Standar Keamanan Pangan

MENGGALA GS – Kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Menggala terus bertambah. Hingga Rabu, 25 Februari 2026, tercatat 35 siswa-siswi menjadi korban dan harus mendapatkan penanganan medis.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Ferli Yuledi, mengungkap fakta baru. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Menggala Tengah diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam menjamin keamanan pangan.

Tanpa kepemilikan SLHS, keamanan makanan tidak dapat dijamin dan berisiko tinggi menyebabkan penyakit, termasuk keracunan pangan pada penerima manfaat program.

Kepala SPPG Menggala Tengah, Fajri, mengakui pihaknya memang belum memiliki SLHS sejak dapur tersebut mulai beroperasi pada Agustus 2025.

“Sejak dibuka pada bulan Agustus sampai hari ini kami pihak SPPG Menggala Tengah belum memiliki SLHS. Namun bukan karena tidak diurus, melainkan sudah diajukan ke Dinas Kesehatan sejak dua bulan terakhir. Sampai saat ini belum keluar, kemungkinan masih ada persyaratan yang belum terpenuhi karena prosesnya cukup banyak,” ujarnya.

Selain persoalan sertifikasi, pengawasan mutu makanan di SPPG Menggala Tengah juga dinilai belum memenuhi standar. Proses kontrol kualitas masih dilakukan secara manual tanpa pemeriksaan mendalam oleh ahli gizi.

Padahal, peran ahli gizi sangat krusial dalam perencanaan menu seimbang, perhitungan Angka Kecukupan Gizi (AKG) berdasarkan kelompok usia, serta pengawasan keamanan pangan mulai dari bahan baku hingga distribusi. Hal ini penting untuk memastikan makanan aman, bergizi, dan higienis bagi anak-anak dan ibu hamil.

“Dalam kontrol kualitas pangan, kami masih melakukan pemeriksaan manual. Seperti pada telur asin yang diduga menjadi sumber keracunan, hanya dilakukan pengelapan agar terlihat bersih, meski secara fisik sebenarnya sudah tampak bersih,” jelas Fajri.

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa SPPG Menggala Tengah tidak sepenuhnya mengindahkan regulasi, khususnya Permenkes Nomor 1096 Tahun 2011 dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023, yang secara tegas mewajibkan setiap dapur SPPG memiliki SLHS sebagai bukti pemenuhan standar kebersihan dan sanitasi.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan imbauan nasional agar dilakukan percepatan penerbitan SLHS.

Bahkan, Kemenkes mengancam akan menutup atau menangguhkan (suspend) operasional dapur MBG yang tetap beroperasi tanpa sertifikasi laik higiene sanitasi.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan program MBG agar tujuan meningkatkan status gizi masyarakat tidak justru menimbulkan dampak kesehatan baru. (Agus).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *