Oknum Anggota DPRD Tuba Diduga Selingkuh dengan PPPK Bersuami, Suami Tempuh Jalur Hukum

TULANG BAWANG GS – Oknum anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang (TIBA) berinisial DA diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan bersuami berinisial HO yang berstatus PPPK di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tuba.

Dugaan perselingkuhan tersebut terungkap setelah suami HO, ER, menemukan sejumlah bukti berupa percakapan mesra hingga video tak senonoh di ponsel sang istri.

ER kemudian melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke Mapolres Tuba pada Sabtu (14/2/2026) malam. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/PL.Pengaduan/15/II/2026/RESKRIM.

Bermula dari Kecurigaan Menurut ER, kecurigaan terhadap istrinya muncul sejak Oktober 2025, ketika ia melihat perubahan sikap dan jam pulang kerja yang tidak seperti biasanya. Rasa curiga itu mendorongnya melakukan penelusuran hingga mendatangi lokasi kerja HO pada Februari 2026.

Di lokasi tersebut, ER mengaku mendapati istrinya berada di area sepi sambil memegang telepon genggam yang disebut bukan miliknya. Saat dimintai penjelasan, HO mengaku hanya menggunakan aplikasi TikTok dan menyebut ponsel tersebut milik rekan kerja.

Namun, ponsel itu kemudian dibanting hingga rusak. ER lalu mengambil dan memperbaiki ponsel tersebut hingga kembali normal. Dari perangkat itulah ia mengaku menemukan bukti percakapan pribadi bernuansa mesra antara HO dan pria berinisial DA.

Tak hanya pesan teks, ER juga menyebut adanya pertukaran materi visual bersifat intim melalui aplikasi WhatsApp. Seluruh temuan tersebut didokumentasikan dalam bentuk tangkapan layar dan disertakan sebagai barang bukti laporan.

Akui dan Minta Maaf

ER mengaku telah meminta klarifikasi langsung kepada istrinya. Dalam percakapan tersebut, HO disebut menyampaikan permintaan maaf serta mengakui adanya komunikasi pribadi dengan DA, sembari memohon agar rumah tangga mereka tetap dipertahankan.

Setelah berdiskusi dengan keluarga, ER memutuskan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Selain melapor ke polisi, ia juga berencana mengadukan HO ke Inspektorat dan melaporkan DA ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tuba.

“Saya memilih menempuh jalur hukum. Saya juga akan mengadukan HO ke Inspektorat dan DA ke BK DPRD Tuba, Saya juga akan menggugat cerai HO di Pengadilan Agama,” ujar ER.

Ia berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional oleh pihak kepolisian maupun instansi terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan masih berstatus pengaduan dan dalam tahap penanganan sesuai prosedur. Belum ada keterangan resmi dari pihak DA maupun institusi terkait mengenai dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada DA belum mendapat respons. (Agus).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *