LAMPUNG GS – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026. Ia menilai langkah tersebut sebagai terobosan tepat untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah penerapan kebijakan pajak baru secara nasional.
Menurut Munir, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat tanpa mengesampingkan kepentingan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Ia menegaskan bahwa kebutuhan kendaraan terus meningkat seiring tingginya mobilitas masyarakat, baik untuk aktivitas ekonomi maupun sosial.
“Dengan tidak adanya kenaikan harga akibat pajak, masyarakat tidak terbebani. Bahkan, ini bisa mendorong peningkatan pembelian kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Munir, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, peningkatan transaksi kendaraan bermotor berpotensi memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah dari sektor pajak.
Rincian Keringanan Pajak 2026
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB, dan Opsen BBNKB Tahun 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa Pemprov Lampung memberikan:
Keringanan 10 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB.
Keringanan 9 persen untuk BBNKB kendaraan roda dua.
Keringanan 24 persen untuk BBNKB kendaraan roda empat.
Keringanan 54 persen untuk kendaraan angkutan umum (pelat kuning).
Menurut Slamet, kebijakan ini diambil agar masyarakat tidak terbebani meskipun secara regulasi nasional terdapat penyesuaian tarif pajak kendaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Meski secara regulasi terjadi penyesuaian tarif, Pemprov Lampung berupaya agar masyarakat tidak terbebani,” ujarnya.
Dengan adanya keringanan tersebut, harga kendaraan pada tahun 2026 dinilai relatif tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan terus dievaluasi secara berkala oleh pemerintah daerah.(*)





