LAMPUNG GS – Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih predikat kualitas tertinggi dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik Tahun 2025 yang disampaikan melalui Opini Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, ST, MM, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan, mewakili Pemerintah Provinsi Lampung, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas predikat yang diberikan Ombudsman RI.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia atas penilaian dan pemberian opini tertinggi terhadap upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung,” tegasnya usai menerima penghargaan.
Menurut Marindo, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dan aparatur yang terus berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta menempatkan kepentingan dan kepercayaan masyarakat sebagai prioritas utama dalam pelayanan publik.
“Kami menyadari capaian ini bukan tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus berbenah. Pemprov Lampung berkomitmen memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur, serta membuka ruang partisipasi dan pengaduan masyarakat secara transparan dan responsif,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa ke depan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus bersinergi dengan Ombudsman RI dan seluruh pemangku kepentingan. “Tujuannya memastikan pelayanan publik yang bersih dari maladministrasi, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Lampung,” tandasnya.
Sebagai informasi, mulai tahun 2025 Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang telah dilaksanakan sejak 2013 resmi bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI yang diberikan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam Seminar Nasional bertajuk “Opini Ombudsman RI sebagai Barometer Kualitas Pelayanan Publik yang Bebas Maladministrasi” yang digelar secara hybrid pada Rabu (28/1/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa penilaian Opini Ombudsman RI berbasis citizen-centric, yakni mengikutsertakan tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Pada tahun 2025, Opini Ombudsman RI dilaksanakan pada 310 lokus penilaian, mencakup 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten. Penilaian dilakukan menggunakan empat dimensi, yaitu Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, dan Dimensi Pengaduan, serta dilengkapi aspek kepercayaan masyarakat dan kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman RI.(*)





