Pemkot Bandar Lampung Gulirkan SPPT PBB-P2 2026, Ada Kebijakan Keringanan Pajak

BANDAR LAMPUNG GS – Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Dedy Amarullah, secara resmi membuka kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), serta Daftar Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut berlangsung pada Rabu (28/1/2026).

Target PBB-P2 2026 Rp130 Miliar
Dalam sambutannya, Dedy Amarullah menyampaikan bahwa Pemerintah Kota menetapkan target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 sebesar Rp130 miliar.

Menurutnya, target tersebut menjadi tantangan bersama yang membutuhkan dukungan serta sinergi seluruh pemangku kepentingan agar dapat tercapai secara optimal.

Pemkot juga terus mengoptimalkan penagihan PBB-P2 melalui berbagai langkah strategis, di antaranya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, pemanfaatan media informasi, penerbitan surat imbauan dan Surat Tagihan Pajak (STP), hingga pelaksanaan Pekan Membayar PBB-P2 untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak.

Ada Pembebasan dan Pengurangan Pajak
Selain mendorong peningkatan penerimaan, Pemkot memberikan kebijakan pembebasan dan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2026. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan penyampaian SPPT dan DHKP ini, pemerintah berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya PBB-P2, semakin meningkat. Kepatuhan pajak dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Bandar Lampung.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *