Komisi V DPRD Lampung Terima Audiensi Lampung Anti LGBT, Usulan Perda Masuk Inisiatif 2026

BANDAR LAMPUNG GS – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menerima audiensi dari kelompok Lampung Anti LGBT pada Rabu (7/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Komisi V menyatakan dukungan terhadap dorongan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan isu LGBT sebagai usulan inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2026.

Yanuar mengatakan, aspirasi yang disampaikan disertai sejumlah data dan temuan lapangan yang dinilai perlu menjadi perhatian. Komisi V, kata dia, akan mendorong agar rencana perda tersebut masuk dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Dengan data yang mereka sampaikan, kami menyambut baik aspirasi ini. Tahun 2026 akan menjadi inisiatif Perda dari Komisi V dan selanjutnya dibahas di Bapemperda,” kata Yanuar.

Menurutnya, isu LGBT dipandang berkaitan dengan aspek sosial dan kesehatan masyarakat sehingga dinilai perlu dikaji lebih lanjut. Ia menyinggung data yang disampaikan dalam audiensi, termasuk klaim jumlah individu yang terpapar serta penanganan kasus di fasilitas kesehatan.

Yanuar menilai, keberadaan perda dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Setidaknya dengan adanya perda, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk penguatan peran keluarga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai kesepakatan dalam rapat pimpinan DPRD, usulan perda inisiatif dimasukkan pada awal tahun, yakni Januari–Februari. Komisi V memastikan usulan raperda tersebut menjadi salah satu prioritas.

Yanuar juga menyebut pihak pengusul telah berkomunikasi dengan pimpinan DPRD serta pemerintah daerah. Naskah akademik, kata dia, telah diserahkan ke Bapemperda.
“Mudah-mudahan proses pembahasan berjalan lancar,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Lampung Anti LGBT, Firmansyah Y. Alfian, mengatakan gerakan tersebut muncul karena fenomena yang mereka pantau, terutama di media sosial.

Ia menyebut temuan komunitasnya di berbagai lingkungan, mulai dari pendidikan hingga profesi tertentu. Menurutnya, tujuan gerakan adalah mendorong edukasi dan langkah-langkah preventif bagi masyarakat.
“Kami tidak membenci individunya, tetapi menyoroti perilakunya. Kami berharap ada edukasi, sosialisasi, serta sarana rehabilitasi bagi pihak yang membutuhkan,” ujar Firmansyah.

Ia menambahkan, pendekatan pidana bukan menjadi tujuan utama. Namun, jika terdapat unsur pelanggaran hukum, penegakan hukum tetap diperlukan.

Firmansyah juga mengklaim jumlah akun komunitas LGBT di Lampung di media sosial mencapai puluhan ribu. Data tersebut, menurutnya, menjadi dasar dorongan regulasi di tingkat daerah.

Terkait perbedaan pandangan, ia menyatakan pihaknya terbuka untuk diskusi, termasuk dalam perspektif hak asasi manusia (HAM).

“Kami menghargai perbedaan pendapat dan siap berdialog secara terbuka,” katanya.
Ia menambahkan, jika regulasi tersebut disahkan, Lampung berpotensi menjadi salah satu daerah yang memiliki perda terkait isu tersebut, mengikuti sejumlah kabupaten/kota di Indonesia yang telah lebih dulu memiliki aturan serupa.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *