BANDAR LAMPUNG GS – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi, ST, menanggapi kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2026 sebesar 5,35 persen menjadi Rp3.047.734. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan pekerja di tengah tekanan ekonomi.
“Sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung, saya memandang kebijakan kenaikan UMP sebagai ikhtiar negara untuk menjaga martabat pekerja, agar penghasilan yang diterima semakin mendekati kebutuhan hidup layak di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujar Yusnadi, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, kenaikan UMP membawa harapan baru bagi para pekerja karena berpotensi meningkatkan daya beli dan mendorong konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Lampung.
“Kenaikan UMP tentu membawa harapan baru bagi para pekerja, karena secara langsung meningkatkan daya beli dan menggerakkan konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Lampung. Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini dapat menjadi stimulus ekonomi daerah, terutama bagi sektor perdagangan, jasa, dan UMKM,” katanya.
Meski demikian, Yusnadi mengingatkan bahwa kenaikan UMP juga membawa konsekuensi bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya. Kenaikan upah dinilai berpotensi meningkatkan biaya produksi.
“Namun demikian, kita juga harus bersikap jujur dan realistis. Bagi sebagian pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri padat karya, kenaikan UMP berarti peningkatan biaya produksi. Jika tidak diantisipasi, kondisi ini berisiko menekan kemampuan usaha untuk bertahan, bahkan dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja dan tertundanya investasi baru,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong agar kebijakan kenaikan UMP disertai langkah-langkah pendukung yang konkret dari pemerintah daerah, seperti program peningkatan produktivitas tenaga kerja, pelatihan dan sertifikasi keterampilan, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha.
“Pemerintah daerah perlu menghadirkan program peningkatan produktivitas tenaga kerja, pelatihan dan sertifikasi keterampilan, serta insentif bagi pelaku usaha agar mampu beradaptasi tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha dan kesempatan kerja,” kata Yusnadi.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan UMP diterapkan secara adil dan proporsional.
“Saya selaku anggota DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi UMP berjalan adil dan proporsional, serta memastikan adanya ruang dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Prinsipnya, pekerja harus terlindungi, dunia usaha harus tumbuh, dan ekonomi daerah harus tetap bergerak maju,” tutupnya.(*)





