BANDAR LAMPUNG GS – Komisi III DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa (6/1/2026), menyusul realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 yang jauh dari target.
Dari data yang dipaparkan, target PAD Provinsi Lampung tahun 2025 sebesar Rp4,22 triliun hanya terealisasi Rp3,37 triliun. Selisih yang cukup lebar tersebut menjadi sorotan DPRD.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mengatakan DPRD meminta penjelasan menyeluruh dari Bapenda terkait tidak tercapainya target PAD. Menurutnya, persoalan utama terletak pada penetapan target yang tidak realistis serta berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
“Kemarin target itu disanggupi dengan penuh semangat demi membangun Lampung. Tapi akhirnya kita tidak bisa melebih-lebihkan sesuatu yang tidak sesuai realita,” ujar Yozi.
Politisi Partai Demokrat itu juga menyoroti Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok yang ditetapkan pemerintah pusat dengan mekanisme yang dinilai kurang transparan. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menerima angka final tanpa ruang klarifikasi.
“Mereka tetapkan sekian, lalu tiba-tiba dikurangi sekian. Kita juga tidak tahu alasannya apa. Mekanismenya tidak transparan ke daerah,” tegasnya.
Yozi menjelaskan, DBH pajak rokok ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, bukan jumlah perokok aktif. Saat terjadi pengurangan transfer, pemerintah daerah tidak memiliki kendali untuk mengoreksi perencanaan pendapatan.
Ia juga menyinggung langkah Gubernur Lampung yang mengumpulkan OPD penghasil PAD pada awal 2026 untuk mendorong optimalisasi pendapatan. Namun, upaya tersebut menurutnya harus dibarengi penetapan target realistis dan berbasis data.
“Kita tidak ingin miss seperti tahun-tahun sebelumnya. Target PAD jangan lagi melampaui potensi riil,” katanya.
Salah satu persoalan krusial yang disorot adalah validitas data kendaraan bermotor. Selama ini, potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dari asumsi lebih dari 4 juta unit kendaraan. Namun evaluasi menunjukkan kendaraan aktif yang benar-benar berpotensi pajak hanya sekitar 2 juta unit.
Menurut Yozi, persoalan data ini kerap membuat target PAD meleset dan memunculkan persepsi keliru seolah kinerja pemungutan menurun, padahal secara agregat penerimaan meningkat.
Ia menambahkan, pada 2024 seluruh penerimaan PKB masih tercatat sebagai pendapatan provinsi dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Sementara pada 2025, meski total penerimaan naik sekitar Rp50 miliar, sebagian besar dana langsung terbagi ke kabupaten/kota akibat kebijakan opsen pajak, sehingga porsi ke kas provinsi sekitar Rp600 miliar.
“Secara total penerimaan naik, tapi tidak semuanya lagi tercatat sebagai pendapatan provinsi. Ini yang sering tidak dipahami publik,” jelasnya.
Komisi III DPRD berharap perencanaan PAD ke depan dilakukan lebih akurat melalui perbaikan regulasi, validasi data, dan inovasi pengelolaan aset daerah, agar target pendapatan tidak lagi bersifat semu.(*)





