Dugaan Pelanggaran Lingkungan Mencuat, Bangunan PT Syukri Balak Berdiri di Atas Aliran Sungai Aktif

BANDAR LAMPUNG GS – Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat setelah sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai tempat usaha milik PT Syukri Balak di Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, diduga melanggar izin pendirian bangunan. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri tepat di atas aliran sungai yang masih aktif.

Praktik ini dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Rabu (7/5/2025).

Sebelumnya, Kota Bandar Lampung sempat mengalami banjir besar yang menelan korban jiwa. Tragedi tersebut disebut terjadi akibat lemahnya pengawasan dan perizinan terhadap bangunan yang berdiri di atas aliran sungai, terutama di beberapa kecamatan. Peristiwa ini sempat menjadi sorotan khusus dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Gerak cepat yang dilakukan oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dengan membentuk Satgas Penertiban Bangunan di sekitar Aliran sungai pada 3 Maret 2025 lalu, mendapatkan Apresiasi dari masyarakat Kota Bandar Lampung.

Namun, Ketegasan Walikota Bandar Lampung yang telah membongkar beberapa bangunan yang berada diatas aliran sungai, tidak diimbangi oleh komponen peranan OPD terkait, camat dan lurah. Pasalnya masih ditemukan bangunan liar yang berdiri diatas aliran sungai, salah satu contoh adalah bangunan yang dimilik oleh PT Syukri Balak, serta mencuatnya dugaan masih adanya oknum – oknum yang bermain soal perizinan Bangunan.

Sementara itu, salah satu masyarakat yang tinggal di Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, mengatakan bahwa apakah bangunan yang berdiri diatas aliran sungai milik PT Syukri Balak itu sudah sesuai izin yang berlaku.

“Saya selaku warga disini mempertanyakan izin bangunan tersebut. Pasalnya beberapa bulan lalu adanya Penertiban Bangunan rumah yang berdiri diatas aliran sungai oleh Satgas,namun kenapa rumah yang dijadikan tempat usaha oleh PT Syukri Balak itu tidak dilakukan pembongkaran, ” Kata narsum yang enggan disebutkan namanya, Senin 5 Mei 2025 lalu.

Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari salah satu warga, pihak media mencoba mengkonfirmasi melalui via WhatsApp dengan instansi-instansi terkait seperti Kadisperkim dan Dinas DLH Kota Bandar Lampung, namun tidak menjawab dan terkesan bungkam.

Berdasarkan informasi sebelumnya, Agung Zawil Afkar Al Muhtad sebagai Anggota Komisi 3 DPRD Fraksi PKB Kota Bandar Lampung, mengatakan bahwa penertiban bangunan yang berada diatas aliran sungai jangan sampai adanya tebang pilih.

“Semua jika melanggar segera tertibkan. Jika banjir semua masyarakat yang kena dampaknya,” Kata Agung (dikutip dari Bandarlampung post), pada 18 Maret 2025 lalu.

Secara perspektif hukum, pendirian bangunan di sempadan aliran sungai yang diduga dilakukan oleh PT Syukri Balak, secara umumnya dilarang dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang secara tegas melarang pembangunan di sempadan aliran sungai.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan perusahaan besar dan memunculkan kembali kekhawatiran tentang lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan terhadap bangunan di sempadan aliran sungai.

Sampai berita ini diturunkan pihak media masih berusaha melakukan konfirmasi dengan instansi – instansi terkait dan PT Syukri Balak, agar mendapatkan informasi yang kredibel dan berimbang. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *