BANDAR LAMPUNG GS – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, menghadiri acara peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Acara berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/4/2025).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2038 dan 100.2.1.4-2081 Tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan dan pemberhentian antar waktu anggota DPRD.
Adapun dua anggota DPRD yang dilantik adalah Abdul Aziz dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menggantikan Yus Bariah dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 8, serta Imelda dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menggantikan Tedi Kurniawan dari Dapil Lampung 4.
Pergantian ini dilakukan karena Yus Bariah telah diberhentikan, sementara Tedi Kurniawan mengundurkan diri lantaran diangkat menjadi Staf Khusus di Kementerian Perhubungan RI.