Pemprov Lampung Hibahkan Lahan ke Kejati Untuk Perkuat Layanan Hukum

BANDAR LAMPUNG GS – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi menyerahkan Surat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa lahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Kuntadi, S.H., M.H. Penyerahan dilakukan di Ruang Vicon Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung. Senin (21/4/2025)

Lahan yang dihibahkan terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Penyerahan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap upaya penguatan institusi penegakan hukum di daerah.

Sebelum prosesi penyerahan, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan dokumen NPHD oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Kajati Dr. Kuntadi sebagai bentuk kesepakatan dan legalitas hibah tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat menyampaikan bahwa hibah lahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap lahan ini dapat segera dimanfaatkan dan dibangun fasilitas yang mendukung tugas-tugas Kejaksaan, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat Lampung dapat berjalan lebih maksimal,” ujar Gubernur.

Sementara itu, Kajati Lampung, Dr. Kuntadi, mengapresiasi dukungan dan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat sinergi antar-lembaga. Ia menegaskan bahwa lahan hibah ini akan digunakan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang lebih efektif.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *