TULANG BAWANG GS – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) telah membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler 1446 Hijriah/2025 Masehi hingga 17 April 2025.
Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH)1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
“Pelunasan BIPIH reguler 1446 Hijriah di bagi menjadi dua tahap, untuk tahap pertama pelunasan tanggal 14 feb – 14 maret 2025 dan tahap kedua dimulai 24 maret – 17 April 2025”, kata Kepala Penyelenggara Haji dan Umroh, Zainal Arifin, di ruang kerjanya. jum’at (28/02/2025)
Tahap pertama pelunasan bagi jamaah reguler dan lansia tahap 2 bagi jamaah yg gagal sistem saat pelunasan tahap 1 dan bagi penggabungan, pendampingan serta cadangan.
Lebih lanjut, Secara keseluruhan biaya haji tahun ini Rp 92.854.259 karena Lampung masuk embarkasi Jakarta. Namun, kata dia, karena jamaah calon haji telah membayar setoran awal Rp.25 juta kemudian ditambah perolehan nilai manfaat Rp 33.978.508 dan virtual account Rp 2.293.753. Sehingga dalam proses pelunasan mereka hanya perlu membayar selisihnya saja.
“Jadi untuk pelunasan mereka yang berangkat tahun ini membayar Rp 31.581.998,” katanya.
Dia menjelaskan, tahun ini Kabupaten Tulangbawang mendapatkan kuota 279 jamaah. Terdiri dari 209 jamaah Reguler, 8 jamaah lanjut usia, dan 62 jamaah cadangan. Ia mengimbau seluruh jamaah yang masuk daftar jamaah haji dan sudah Istito’ah sebagaimana di tentukan oleh dinas kesehatan untuk dapat segera melakukan pelunasan biaya pendaftaran hajinya jangan menunda – menunda lagi jika ada kesulitan terkait dengan pelunasan bisa menghubungi pihak kemenag di seksi Penyelenggara haji dan umroh.
“Adapun Untuk jamaah haji di tuba jamaah tertua berusia 93 tahun dan termuda berusia 21 tahun,” tutupnya.